7.24.2010

Photobucket
Gambar 3: Sistem sambungan tegangan menengah Type II

Photobucket
Gambar 4: Sistem sambungan tegangan menengah Type III (Tie Line)


7.19.2010

Listrik Prabayar

Posted by gustaf parlindungan lumban tobing On 7/19/2010 04:18:00 PM No comments
Inilah bentuk layanan terbaru PLN : Listrik Prabayar. Kelebihannya begitu banyak. Kemudahannya begitu nyata. Maka sistem Listrik Prabayar yang kini sedang digalakkan PLN akan terus dikembangkan dengan semangat tinggi oleh PLN. Siapa yang tidak ikut arus baru Listrik Prabayar akan ketinggalan nantinya. Kini sudah mulai banyak komplek-komplek perumahan yang secara kolektif dan masal beralih ke sistem Prabayar. Sudah banyak pula apartemen yang secara total bermigrasi ke Prabayar.



Penggunaan setrum isi ulang sangat mudah. Pelanggan cukup memasukan 20 digit angka yang terdapat pada setrum isi ulang ke meter digital listrik prabayar. Secara otomatis meter prabayar akan menunjukkan jumlah kWh sesuai nilai nominal setrum yang dibeli.



Melihat mudahnya penggunaan listrik prabayar, tentu saja cara baru ini sangat berbeda dengan cara berlangganan listrik biasa yang ada saat ini atau kita sebut pasca bayar. Pelanggan pasca bayar terlebih dahulu menggunakan listrik, kemudian membayar tagihan rekening listrik dalam periode tertentu setiap bulan sesuai besarnya pemakaian.



Keuntungan sebenarnya yang dapat dirasakan langsung oleh pelanggan prabayar berupa :

* Tidak ada petugas pencatat meter yang datang ke rumah sehingga privasi tidak terganggu.
* Tidak ada sanksi pemutusan
* Tidak dikenakan denda keterlambatan
* Tanpa Uang Jaminan Pelanggan
* Tidak dikenakan biaya beban bulanan
* Kemudahan pembelian setrum isi ulang



Selain itu, dengan semakin beragamnya kebutuhan yang harus dipenuhi, listrik prabayar merupakan pilihan tepat untuk berhemat. Manfaat hemat yang didapat diantaranya :

* Pelanggan dapat mengendalikan pemakaian listrik untuk menghindari pemborosan
* Pelanggan dengan mudah dapat memantau pemakaian listriknya setiap saat.
* Pelanggan dapat menyesuaikan biaya pemakaian listrik dengan anggaran belanja.



Layanan listrik prabayar tersedia untuk pelanggan listrik pasca bayar yang akan bermigrasi ke listrik prabayar dan calon pelanggan yang akan pasang baru.

Untuk pasang baru listrik prabayar syarat dan proses layanan sebagai berikut :

1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran di kantor pelayanan PLN terdekat dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan denah lokasi yang akan di pasang listrik prabayar

2. Petugas PLN melakukan survey ke lokasi

3. Penerbitan surat persetujuan

4. Calon pelanggan menyampaikan sertifikasi laik operasi (SLO)

5. Calon pelanggan membayar biaya penyambungan dan setrum perdana Rp 20.000,-

6. Calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik

7. Petugas PLN melaksanakan penyambungan dan pemasangan meter prabayar



Untuk pelanggan pasca bayar yang akan bermigrasi ke listrik prabayar, syarat dan proses layanan sebagai berikut :

1. calon pelanggan melakukan pendaftaran di kantor pelayanan PLN terdekat dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan denah lokasi

2. Penerbitan surat persetujuan

3. Membayar setrum perdana Rp 20.000,-

4. Menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik

5. Petugas melaksanakan penyambungan dan penggantian meter dengan meter prabayar

Nilai setrum isi ulang yang tersedia saat ini bernilai nomimal Rp 20.000,- s/d Rp 1.000.000,- . Untuk memudahkan pelanggan, tempat pembelian setrum isi ulang sudah tersebar di beberpa tempat di Jawa Barat dan DKI, seperti BPR KS, loket pembayaran AKSES+, Bank Bukopin, loket mitra Bukopin, loket PT POS, Bank NISP, Danamon Syariah dan Bank-Bank lain yang akan menyusul kemudian.

Pemerintah Resmi Tetapkan TDL 2010

Posted by gustaf parlindungan lumban tobing On 7/19/2010 04:16:00 PM No comments
Pemerintah Resmi Tetapkan TDL 2010

1. Pemerintah diwakili Menteri ESDM telah mengumumkan penyesuaian TDL yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. TDL baru ini mulai berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juli 2010. Penetapan TDL 2010 telah mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 15 Juni 2010.

2. Penyesuaian TDL 2010 merupakan langkah untuk mengendalikan besaran subsidi listrik yang harus disediakan oleh negara seperti telah ditetapkan pada UU No. 2 tahun 2010 tentang APBN-Perubahan sebagai perubahan dari UU No. 47 tahun 2009.

3. Dalam TDL 2010, pelanggan 450 VA dan 900 VA seluruh golongan tarif (Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Iindustri, dan Bangunan Pemerintah) tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, lebih dari 33,2 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA dari total seluruh pelanggan sejumlah 40,1 juta tidak mengalami kenaikan TDL.

4. Dalam TDL 2010 tidak ada perubahan golongan tarif listrik, tetap terdiri dari 37 golongan tarif. Sedangkan kenaikan TDL untuk pelanggan di atas 900 VA untuk setiap golongan tarif, berkisar antara 6 % - 20 % dengan sebaran sebagai berikut :
a) Sosial, naik rata-rata 10%,
b) Rumah Tangga, naik rata-rata 18%
c) Bisnis, naik rata-rata 16%
d) Industri, naik rata-rata 6% s/d 12 %
e) Bangunan Pemerintah, naik rata-rata 15% s/d 18%
f) Traksi, Curah, dan layanan Khusus, naik rata-rata 9% s/d 20%.

5. Dengan diberlakukannya TDL 2010 ini, maka kebijakan pengendalian beban puncak (Dayamax Plus) tidak diberlakukan lagi sejak 01 Juli 2010. Selain itu, kebijakan pengenaan tarif Multiguna yang selama ini dianggap diskriminatif terhadap pelanggan baru, dicabut dan dikembalikan kepada tarif sesuai TDL 2010.

6. Dalam hal adanya permintaan pelanggan industri dan bisnis yang memerlukan layanan khusus dan tingkat keandalan tertentu, PLN dapat melayani dengan skema business to business, namun pelaksanaannya harus seijin dan dikoordinasikan PLN Kantor Pusat.

7. Pada TDL 2010 ini, juga ditetapkan tarif listrik untuk Pra Bayar yang besarnya sama dengan tarif listrik Pasca Bayar. Dengan demikian, terdapat tarif Pasca Bayar (Reguler) dan tarif Pra Bayar.

8. Selain mengatur tentang tarif listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 ini juga menetapkan biaya-biaya lain, yaitu:
a) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh);
b) Biaya Penyambungan Tenaga Listrik;
c) Uang Jaminan Langganan;
d) Biaya Keterlambatan Pembayaran;
e) Tagihan Susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.


9. Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 juga menegaskan, bahwa PLN harus meningkatkan pelayanan dengan ditetapkannya beberapa indikator tingkat mutu pelayanan, antara lain lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan baca meter. Apabila tingkat mutu pelayanan tersebut tidak terpenuhi, maka PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan.

10. Kenaikan TDL ini memberi sinyal yang baik bagi calon investor kelistrikan untuk berinvestasi di Indonesia, dan memberi sinyal positip bagi pelanggan untuk berhemat.